"Merampas" Trotoar Hasanuddin HM jadi Tongkrongan Kafe! Pedagang Kecil Ditertibkan

  • 05 Mar 2026 12:05 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Keberadaan deretan kafe di kawasan Jalan Hasanuddin HM, pada malam hari menuai kecembuaran publik. Pelaku usaha dinilai telah “merampas” hak pejalan kaki dengan menggelar kursi dan meja di atas trotoar setiap malam.

Kondisi ini bukan hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga memicu kecemburuan di kalangan pedagang lain yang selama ini justru kerap ditertibkan karena berjualan di area yang sama. Salah satunya diungkapkan Om Bob, pemilik usaha Stempel 3 Bersaudara di kawasan tersebut.

Ia mengaku pernah beberapa kali harus berhadapan dengan petugas Satpol PP Banjarmasin karena dianggap melanggar aturan dengan berjualan di trotoar. Karena tidak ingin kembali berurusan dengan penertiban, Om Bob akhirnya memundurkan lapak usahanya agar tidak lagi menyentuh trotoar.

“Dulu kami sering kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan pernah juga ditertibkan oleh Satpol PP karena dianggap memakai trotoar,” ujarnya saat ditemui, Kamis, 5 Maret 2026.

“Sekarang malah kafe-kafe bebas saja pakai trotoar. Kursi meja sampai ke pinggir jalan. Kami yang pedagang kecil dulu disuruh minggir, tapi mereka seperti dibiarkan,” katanya.

Setiap malam, sejumlah kafe dengan leluasa menempatkan kursi dan meja hingga menutup hampir seluruh trotoar. Menurutnya, situasi ini memunculkan rasa tidak adil di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini berusaha mematuhi aturan.

“Kalau memang boleh dipakai, ya semua boleh. Tapi kalau dilarang, ya harusnya berlaku sama,” ujarnya, tegas.

“Setiap malam kafe-kafe dengan leluasa menempatkan kursi dan meja hingga menutup hampir seluruh trotoar jalan Hasanuddin HM ini. Coba saja cek bila malam hari, pasti penuh,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin memang berencana menjadikan kawasan Jalan Hasanuddin HM sebagai kawasan kuliner malam. Namun hingga kini, payung hukum resmi mengenai penataan kawasan tersebut belum rampung.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M. Isa Anshari, mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan kuliner itu masih dalam proses. Artinya, secara aturan kawasan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai kawasan tertib lalu lintas yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan, apalagi sampai memanfaatkan trotoar.

“Memang ada rencana menjadi Kawasan itu sebagai kawasan kuliner untuk memajukan UMKM dan pelaku usaha kita,” kata Isa.

“Tapi sampai saat ini SK-nya belum rampung masih berproses,” ujar Isa, menambahkan.

Situasi ini membuat penegakan aturan dipertanyakan. Di satu sisi pedagang kecil pernah ditertibkan, sementara di sisi lain aktivitas kafe malam yang menggunakan trotoar tampak berlangsung tanpa hambatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....