Taman Edukasi Memprihatinkan, Baliho Ilegal Membahayakan!
- 03 Mar 2026 12:42 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Wajah Taman Edukasi Baiman kian memprihatinkan. Ruang terbuka hijau yang berada tepat di samping Duta Mall Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani KM 2, itu kini bukan hanya terlihat tak terawat, tetapi juga disorot karena berdirinya baliho yang disebut tak berizin dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Di lokasi yang seharusnya menjadi ruang santai masyarakat, justru berdiri konstruksi reklame besar tanpa kejelasan legalitas. Isu ini kian menguat setelah Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani, angkat bicara. “Untuk baliho itu tidak ada izinya,” kata Ari Yani saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Pernyataan tersebut mempertegas dugaan adanya pelanggaran administrasi, karena baliho menjulang di atas taman kota sementara izin resminya tak pernah diterbitkan. Di tengah cuaca yang tak menentu dan potensi angin kencang, ancaman keselamatan menjadi bayang-bayang nyata bagi pengunjung.
Tak hanya persoalan baliho, kondisi taman pun jauh dari kata layak. Tulisan nama taman terpantau hilang, fasilitas WiFi Trash Bin tempat sampah pintar yang dulu digadang sebagai inovasi pun rusak dan sejumlah sudut taman tampak kusam dan kurang terawat.
Padahal, taman ini sempat dipromosikan sebagai ruang terbuka hijau modern dengan fasilitas edukatif dan akses WiFi gratis. Seorang warga, Baihaqi, menyayangkan kondisi taman yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk bersantai sambil menunggu orderan, namun faktanya terbengkalai.
“Biasa memang santai di taman ini menunggu orderan,” katanya, ditemui saat berada di lokasi.
“Kalau bisa kondisi taman yang rusak bisa segera diperbaiki, apalagi ini di tengah kota, sangat disayangkan kalau kondisinya begini,” ujarnya, lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan taman ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Banjarmasin dengan PT Jaya Visi Abadi. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 2019 oleh Wali Kota Banjarmasin saat itu, Ibnu Sina, bersama Direktur PT Jaya Visi Abadi, Ali Mutakim.
Dalam perjanjian disebutkan seluruh aset yang dibangun nantinya akan menjadi milik Pemko Banjarmasin. Namun persoalan muncul karena taman disebut berdiri di atas lahan milik pemerintah kota seluas sekitar 800 meter persegi, sementara pengelolaannya dilakukan pihak ketiga dengan status perizinan yang belum sepenuhnya terang.
Tak berhenti di situ, pemungutan pajak dari baliho videotron yang terpasang di area taman juga menjadi tanda tanya publik. Ke mana aliran pajaknya? Apakah sudah sesuai ketentuan? Transparansi menjadi tuntutan yang mengemuka di tengah sorotan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Direktur PT Jaya Visi Abadi, Ali Mutakim, terus dilakukan untuk meminta kejelasan izin dan mekanisme kerja sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....