Pansus I Bahas Revisi Raperda Pajak Retribusi Daerah

  • 03 Mar 2026 08:27 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, Minggu 1 Maret 2026, malam.

Ketua Pansus I Muhammad Yani Helmi menegaskan perubahan perda dinilai penting karena sejumlah ketentuan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini. Ia menyebutkan terdapat 54 unit penghasil dari SKPD terkait yang diharapkan mampu lebih optimal menopang struktur APBD Kalsel.

“Secara substansi, ada beberapa poin yang harus disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

“Jadi keseimbangan antara peningkatan PAD dan kepentingan warga menjadi prinsip utama dalam pembahasan kali ini," katanya.

Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan berbasis perhitungan yang terukur. Hal itu agar kebijakan fiskal yang diambil tidak hanya berorientasi pada angka pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas skema opsen pajak yang saat ini membagi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Skema ini dinilai perlu dicermati kembali agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

“Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Pajak ataupun retribusi daerah sebaiknya tidak membebani warga,” ucapnya, yang akrab disapa Paman Yani.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di angka 1,2 persen dan membuka peluang untuk diturunkan menjadi 0,9 persen seperti tahun 2024. “Kalau memang memungkinkan secara fiskal dan disepakati forum, tentu ini sangat baik, tapi jangan sampai APBD kita justru anjlok,” katanya.

Mereka berharap pembahasan dapat rampung pada Maret dengan menghasilkan regulasi yang adil dan berpihak pada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....