BNNK Tabalong Asesmen Tersangka Diduga Anak Dibawah Umur
- 26 Feb 2026 20:43 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Tabalong - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melaksanakan asesmen terpadu terhadap satu tersangka yang diduga masih di bawah umur. Kegiatan ini dilakukan atas permintaan penyidik Satres Narkoba Polres Tabalong, Rabu, 18 Februari 2026.
Asesmen ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika dengan pendekatan hukum yang berkeadilan dan humanis. Proses tersebut juga mengutamakan perlindungan hak anak dalam setiap tahap pemeriksaan.
| Baca juga: Buaya Diduga Terkam Remaja di Tanah Bumbu |
Tim asesmen terdiri dari unsur hukum dan medis yang bekerja bersama secara lintas sektor. Selain penyidik BNNK dan Polres, kegiatan ini juga melibatkan jaksa, dokter, psikiater, orang tua, penasihat hukum, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tabalong.
Kepala BNNK Tabalong AKBP H.M. Tukiman, S.H.,M.H menegaskan, akan melakukan metode pendekatan untuk pemulihan bagi anak dibawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkotika. “Kami mengedepankan pendekatan pemulihan bagi anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,03 gram, pipet kaca, sekop dari sedotan, korek api gas, dan kotak rokok. Hasil tes urin tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil pendalaman, tersangka yang disamarkan dengan inisial M.F.N. diketahui berada pada fase ketergantungan. Kemudian, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas pemakaian satu hari.
Berdasarkan hasil asesmen, M.F.N. direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama minimal tiga bulan di fasilitas pemerintah. Sehingga diharapkan dapat pulih dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....