Ratusan Aset Daerah Dilelang, Pemko Banjarmasin Pasang Target Tinggi
- 23 Feb 2026 14:16 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin membuka lelang 112 unit aset daerah, Senin, 23 Februari 2026. Ratusan aset yang terdiri dari kendaraan bermotor hingga bongkaran bangunan itu dilepas ke publik sebagai bagian dari proses penghapusan barang milik daerah.
Dalam daftar lelang tercatat kendaraan dengan usia pakai hingga setengah abad, yakni kendaraan roda empat produksi tahun 1976 dengan masa pakai mencapai 50 tahun. Sementara roda dua tertua produksi 1993 dengan usia pakai 33 tahun
Rincian aset yang dilelang meliputi:
57 unit roda dua
2 unit roda tiga
25 unit roda empat
22 unit roda empat lainnya
6 unit bongkaran bangunan
Total keseluruhan mencapai 112 unit, terdiri dari 106 kendaraan bermotor dan enam bongkaran bangunan.
Kabid Aset BPKPAD Banjarmasin, Yovi S. Rakhmatullah, menegaskan bahwa lelang ini bukan sekadar menjual barang lama, melainkan tahapan wajib dalam penghapusan aset daerah. Ia memastikan proses dilakukan terbuka dan bisa diakses masyarakat luas melalui situs resmi lelang negara.
“Hari ini tanggal 23 Februari 2026 kita sedang melaksanakan lelang sebagai salah satu syarat penghapusan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dan juga enam bongkaran bangunan. Jumlah totalnya 112 unit,” kata Yovi kepada awak media. “Terbuka untuk umum, dipublikasikan melalui website resmi lelang. Pendaftaran sudah dibuka sebelum tanggal penetapan, dan hari ini akan ditutup. Nanti akan terlihat hasil penjualannya”.
.webp)
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, memaparkan bahwa lelang telah melalui tahapan panjang sebelum sampai ke publik. Mulai dari usulan penghapusan, cek fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, pemeriksaan bongkaran bangunan oleh Dinas PUPR, pembentukan tim, hingga persetujuan kepala daerah.
“Proses lelang ini tidak serta-merta dilaksanakan. Setelah dibentuk tim, dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah, berita acara tim, serta penilaian kendaraan dan bangunan untuk penetapan nilai limit,” ujar Edy. “Selanjutnya kami mengusulkan ke KPKNL untuk verifikasi data, penetapan jadwal lelang, hingga publikasi melalui media”.
Pelaksanaan lelang dibagi dalam dua tahap, yakni 23 Februari dan 25 Februari 2026, mengingat banyaknya aset serta pengelompokan paket. Total terdapat lima paket lelang dengan durasi satu hingga dua jam per sesi.
Adapun nilai limit terendah pada sesi pertama sebesar Rp275.625 dan tertinggi Rp51.303.507. Sedangkan enam bongkaran bangunan ditaksir sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per unit dan secara keseluruhan estimasi nilai rangkaian lelang diperkirakan berada di kisaran Rp1 hingga Rp2 miliar, dengan hitungan awal sekitar Rp1,2 miliar.
“Total nilai limit pada sesi pertama kurang lebih Rp350 juta. Jika dalam proses lelang ada penawaran lebih tinggi, tentu penerimaan Pendapatan Daerah bisa melampaui nilai limit tersebut,” ujarnya. “Untuk keseluruhan rangkaian lelang, estimasi nilai sementara berada di kisaran Rp1 hingga Rp2 miliar”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....