Duh! STNK Disusupi Biaya Parkir Ancam Bebani Masyarakat

  • 20 Feb 2026 11:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pelaporan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mendadak memantik polemik di tengah masyarakat. Isu yang terhembus ini langsung memunculkan pro dan kontra, terutama soal potensi beban tambahan bagi pemilik kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Meski dari sudut pandang penerimaan daerah, Edy tak menampik bahwa skema tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan.

“Saya baru tahu informasi itu,” ujar Edy.

Data itu pula yang menjadikan Banjarmasin sebagai penerima opsen pajak terbesar di Kalsel pada 2025 lalu. Dengan basis kendaraan yang masif, potensi sektor parkir dinilai bisa menjadi “ladang emas” baru bagi kas daerah.

“Potensinya pasti besar karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel," kata Edy.

Namun di balik peluang itu, tersimpan kekhawatiran yang tak bisa diabaikan. Skema penggabungan parkir ke dalam pajak kendaraan dikhawatirkan justru memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Kalau wacana itu berlaku, maka semua pajak parkir dan retribusi parkir ditiadakan,” ujarnya.

“Cuman yang jadi masalah kami ini parkir liar ini yang masih ada ditemui," katanya.

Persoalan parkir liar menjadi titik krusial, karena jangan sampai masyarakat sudah membayar parkir melalui pajak kendaraan, tetapi di lapangan tetap dipungut tarif oleh oknum tak resmi. Jika itu terjadi, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan dobel beban dan ketidakadilan.

Selama ini, pengelolaan parkir di Kota Banjarmasin terbagi dua: pajak parkir yang masuk melalui BPKPAD dan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Jika benar digabungkan dalam satu skema melalui STNK, total potensi sektor parkir disebut bisa menyentuh angka fantastis.

“Bisa jadi potensi pajak andalan di masa depan kalau diterapkan penggabungan tadi,” ucapnya.

“Secara yang pajak parkir dan penarikan retribusi parkir saja sudah besar,” ujarnya.

Edy memperkirakan, sektor parkir secara keseluruhan mampu menyumbang hingga Rp10 miliar per tahun bagi daerah. Angka yang tak kecil, namun tetap harus diimbangi dengan kejelasan regulasi dan pengawasan di lapangan.

“Kita masih tunggu, karena kita belum tahu skemanya seperti apa. Apakah satu rumah untuk satu unit kendaraan yang mewakili atau dihitung semua, tapi kalau aturan itu berlaku ya kita akan menyesuaikan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....