Skandal Cinta Guncang Balai Kota di 2025! Tahun ini Pemko Bisa Apa?

  • 20 Feb 2026 10:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sepanjang 2025, wajah birokrasi di Banjarmasin tercoreng. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencatat sederet pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dan yang paling mencolok sekaligus memprihatinkan adalah kasus perselingkuhan.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin menunjukkan, dari seluruh pelanggaran berat yang terjadi tahun lalu, semuanya berkaitan dengan persoalan moral tersebut. Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan fakta yang tak bisa dianggap sepele.

“Untuk tahun 2025 tidak ditemukan pelanggaran disiplin kategori sedang. Pelanggaran ringan memang cukup banyak, namun sudah ditangani langsung oleh masing-masing SKPD,” kata Totok.

“Sementara pelanggaran berat ada lima kasus, dan semuanya merupakan kasus perselingkuhan," ujarnya.

Lima kasus, lima pelanggaran berat dan seluruhnya menyangkut urusan rumah tangga. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aparatur negara yang dituntut menjadi teladan justru tersandung persoalan etika pribadi?

Tak ada kompromi, sanksi tegas pun dijatuhkan. Dua ASN diberhentikan sebagai pegawai, satu orang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara dua lainnya menerima sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan atau penurunan jabatan.

“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pembelajaran agar ASN lain tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

“Tidak ada kompromi, sanksi tegas kita jatuhkan," ucapnya.

Namun di balik sanksi itu, bagaimana pembinaan selama ini? Mengingat kasus perselingkuhan bukan pelanggaran administratif semata, melainkan menyentuh integritas dan moral pribadi yang berdampak langsung pada citra institusi. Fenomena ini dinilai berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat, karena ASN adalah wajah pelayanan publik.

Totok memastikan, Pemko Banjarmasin akan memperkuat sistem pembinaan secara berjenjang di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). BKD dan Diklat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta memperkuat pembinaan etika dan disiplin.

“Pembinaan dilakukan dari pimpinan tertinggi di SKPD hingga ke staf paling bawah. Jika pengawasan berjalan efektif, pelanggaran bisa dicegah lebih dini,” ujarnya.

“Targetnya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan tetap menjaga kepercayaan publik sebagai pelayan masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....