Penguatan Tata Kelola Layanan Publik Tingkat RT Banjarmasin

  • 14 Feb 2026 17:56 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Layanan Publik Lingkup RT bersama narasumber, Taufiq Supriadi, yang berlangsung dengan dihadiri para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, perwakilan RT, serta LPMK se-Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Taufiq Supriadi memaparkan pengalaman dan studi kasus pengelolaan lingkungan di tingkat RT.

Ia menekankan bahwa keberhasilan tata kelola di level paling dasar pemerintahan sangat ditentukan oleh empat kunci utama, yakni kolaborasi, transparansi, insentif, dan kepemimpinan. Pendekatan berbasis partisipasi warga dinilai menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

Wali Kota Banjarmasin dalam arahannya menyampaikan sejumlah isu strategis, termasuk persoalan pembangunan TPS3R yang sempat mendapat penolakan dari warga. Sebagai solusi, Pemerintah Kota mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri di rumah tangga melalui pembuatan kompos.

“Kita akan lebih agresif dalam pengelolaan sampah organik di Banjarmasin. Jika tidak diolah, sampah akan menimbulkan bau dan masalah lingkungan,” katanya. “Namun jika dikelola menjadi kompos, bisa menjadi pupuk yang dimanfaatkan sendiri atau bahkan memiliki nilai jual”.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Darurat Sampah masih berlaku dan belum dicabut karena persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya tuntas. Seluruh elemen yang hadir diminta untuk aktif menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar mampu mengolah sampah organik menjadi kompos, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum mampu memproduksi kompos secara mandiri.

Wali Kota turut menyoroti laporan LPMK terkait keberadaan satuan tugas kebersihan di salah satu kelurahan yang dinilai belum optimal dalam pelaksanaan tugas dan menjadi catatan evaluasi untuk segera diperbaiki. Saat ini, Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, 52 LPMK, dan 1.563 RT.

Wali Kota menegaskan bahwa seluruh lurah dan RT harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Banjarmasin yang bersih dan tertata. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap penguatan tata kelola layanan publik di tingkat RT dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Lurah dan RT harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Banjarmasin yang bersih dan tertata,” ucapnya. “Kita harapkan penguatan tata kelola layanan publik di tingkat RT dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan”.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....