BEI Sesuaikan Peraturan IA Atur Minimum Free Float

  • 06 Feb 2026 13:42 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – PT Bursa Efek Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan serta pengaturan perusahaan tercatat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penyesuaian Peraturan Nomor I-A ini direncanakan mulai diimplementasikan pada Maret 2026, yabg mana langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kerangka regulasi pasar modal nasional. Hal ini guna menciptakan pasar yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan tercatat di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam penyesuaian peraturan tersebut adalah pendalaman pasar (market deepening). BEI menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi sebesar 15 persen.

Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal, BEI akan menerapkan masa transisi. Masa transisi ini diberikan agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai dalam menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya sesuai dengan ketentuan yang baru.

Selain itu, BEI juga memperkuat implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance). Penguatan dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat, sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.

Peningkatan tata kelola juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi. Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, sehingga kualitas penyajian serta pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat baik dan andal.

BEI menekankan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi, agar tingkat kepercayaan (trust) dan keyakinan (confidence) investor terhadap pasar modal Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan. Dalam proses penyusunan peraturan, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA). Selain itu juga hadir, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI), yang menyampaikan berbagai masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....