PUPR: Pengusaha Coba - coba, Proyek Lapangan Padel Diduga Tak Berizin

  • 30 Jan 2026 15:04 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pembangunan Lapangan Padel di Jalan A. Yani Kilometer 4, Kota Banjarmasin, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek olahraga yang tengah berjalan itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi dan disinyalir memperparah banjir serta genangan air di kawasan Jalan Dharma Praja 5.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Hasil pengecekan awal mengarah pada dugaan pelanggaran administratif, terutama terkait perizinan dan pengelolaan sistem drainase.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan yang mengabaikan aturan. Langkah awal yang diambil adalah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pengelola proyek.

“Setelah pengecekan, kami akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Isinya agar pembangunan segera melakukan proses perizinan dan menjaga fungsi drainase,” kata Suri, saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026. “Kalau tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan SP1, SP2, sampai SP3”.

Pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Jika tidak ada respons, sanksi akan berlanjut ke Surat Peringatan berikutnya dengan rentang waktu yang sama hingga tindakan tegas dilakukan.

Suri juga mengingatkan, bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin tidak serta-merta aman. Pengelola wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang justru membutuhkan biaya lebih besar dan proses pemeriksaan yang lebih ketat.

“Kalau sudah terbangun, apalagi progresnya sudah jauh, maka harus SLF. Itu biayanya lebih mahal karena keandalan bangunan harus dicek semua,” ujarnya. “Lebih nyaman sebenarnya kalau izin diurus sejak awal, karena kita bisa cek dari struktur bawah”.

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, praktik pembangunan tanpa izin bukan hal baru dan banyak ditemui pengusaha yang nekat bersikap “coba-coba” dengan harapan lolos dari pengawasan pemerintah. Pemko Banjarmasin, kata Suri, memiliki sikap yang jelas dan tidak akan berkompromi jika ketentuan diabaikan, terlebih ketika sudah muncul keluhan dari masyarakat.

“Biasanya memang seperti itu, coba-coba dulu. Kalau tidak ada gerakan dari pemerintah, ya dilanjut saja. Padahal untuk usaha itu tidak mungkin tidak tahu soal izin. Kalau alasan tidak tahu, menurut kami itu nonsens,” ucapnya. “Sikap kami tegas, sesuai aturan saja. Kalau sudah jualan dan ada komplain masyarakat, lalu tidak mengindahkan peringatan, siap-siap. Kalau sudah SP3, bisa langsung dibongkar”.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....