Inspektur Kalsel Dorong Optimalisasi UPG, Perkuat Integritas ASN
- 20 Nov 2025 08:31 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarbaru: Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, mendorong seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja.
Langkah ini menjadi strategi penting Inspektorat Daerah dalam memperkuat ekosistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. Akhmad Fydayeen menegaskan bahwa UPG tidak boleh dipandang hanya sebagai unit penerima laporan. Melainkan harus menjadi pusat kendali pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang aktif menjalankan edukasi, konsultasi, serta pengawasan internal.
“UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. UPG harus berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, serta menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi terkait pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” katanya.
Menurutnya, UPG memegang tiga fungsi dalam penguatan integritas ASN, tiga fungsi inti yang wajib dijalankan UPG secara konsisten, pertama, edukasi dan sosialisasi. UPG harus menjadi motor utama dalam memberikan pemahaman terkait definisi gratifikasi, batasan-batasan, risiko hukum, hingga mekanisme pelaporannya.
Kemudian, fungsi konsultasi dimana UPG wajib menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses serta menjamin kerahasiaan, sehingga ASN tidak ragu berkonsultasi mengenai suatu pemberian. Baik sebelum maupun setelah terjadi interaksi dengan pihak eksternal.
Selanjutnya, pelaporan dan monitoring. UPG harus memastikan pelaporan gratifikasi berjalan cepat dan akuntabel, mulai dari proses penerimaan laporan, verifikasi, hingga penyampaian ke KPK sesuai batas waktu maksimal 10 hari kerja.
Inspektur Fydayeen turut menegaskan pentingnya dukungan penuh dari pimpinan SKPD terhadap operasional UPG, termasuk penyediaan fasilitas, sistem pendukung, serta sumber daya yang memadai. “Kami menjamin bahwa UPG dan Inspektorat akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi. Ini bentuk perlindungan fundamental agar ASN tidak takut untuk menolak, melapor, dan bertindak benar,” ujarnya.
Melalui optimalisasi UPG di seluruh SKPD, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta budaya integritas kolektif yang kuat dan mandiri. Dengan demikian, pencegahan gratifikasi dapat menjadi bagian dari etos kerja ASN, sekaligus memperkuat terwujudnya pemerintahan yang transparan dan semakin dipercaya publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....