Bandara Udara Bersujud Batulicin Resmi Menyandang Status Internasional
- 13 Agt 2025 23:13 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kabar gembira kembali datang untuk dunia penerbangan di Kalimantan Selatan, yang mana setelah Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru dikembalikan statusnya sebagai bandara internasional. Kini giliran Bandara Bersujud yang berada di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, resmi ditetapkan menjadi bandara internasional.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025. Tentang penggunaan bandara udara yang dapat melayani penerbangan dari dan atau ke luar negeri. (13/8/2025)
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyambut baik kabar ini, yang mana kehadiran Bandara Bersujud sebagai bandara internasional di Tanah Bumbu akan membuka peluang lebih besar bagi daerah tersebut untuk berkembang. “Kalau sudah jadi bandara internasional, tentu kita juga ingin melihat antusiasme masyarakat, baik di ibu kota provinsi, di Tanah Bumbu, maupun di Kotabaru,” ujarnya.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Bandara Bersujud, yang dikelola Pemerintah Daerah, ditetapkan sebagai bandara internasional dengan syarat harus melengkapi berbagai dokumen pentng dalam waktu enam bulan. Persyaratan itu meliputi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandara berjalan lancar.
Muhidin menambahkan, salah satu syarat penting yang ditetapkan Penerbangan adalah jumlah penumpang minimal 5 juta orang per tahun. “Saat ini memang baru tercapai sekitar 3 juta lebih. Ke depan, kita harapkan angka itu bisa terpenuhi agar potensi bandara ini benar-benar maksimal,” katanya.
Penetapan ini tak hanya berlaku untuk bandara komersial besar, tapi juga mencakup bandara khusus dan bandara di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Selama memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin, bandara-bandara tersebut bisa melayani penerbangan internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....