Filosofi Nisab dan Haul dalam Zakat Menurut Islam

  • 27 Sep 2024 14:29 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN,Banjarmasin : Nisab adalah standar minimal harta kena zakat, ditentukan untuk mengukur batas kemampuan yang dimiliki seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Artinya tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ketentuan adanya nisab juga menunjukkan bahwa kewajiban zakat (mal) hanya dibebankan kepada orang kaya atau mereka yang dianggap mempunyai kecukupan harta. Hal ini disampaikan Ustaz Budi saat mengisi siaran Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Jumat (27/9/2024).

"Kekayaan seseorang atas kepemilikan hartanya diukur dengan standar nisab yang menentukan apakah diberlakukan zakat atau tidaknya atas hartanya dimaksud," ujar Ustaz Budi.

Tujuan pensyariatan nisab menurut Ustaz Budi adalah untuk mengetahui batas yang memungkinkan untuk memberikan sebagian dari harta tersebut secara pantas kepada orang-orang miskin, nisab juga untuk memastikan status kaya dan tidaknya seseorang, karena tanpa dimilikinya nisab, kekayaan tidak terwujud pada orang tersebut.

"Pensyariatan zakat dengan persyaratan nisab tentu saja memiliki maksud dan tujuan menurut Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh al-Sunnah dijelaskan bahwa tujuan pensyariatan nisab adalah untuk mengetahui batas yang memungkinkan untuk memberikan sebagian dari harta tersebut secara pantas kepada orang-orang miskin, ujarnya.

Maksud dari haul menurut Ustaz Budi adalah satu tahun atau 12 bulan sebagai batas waktu mengeluarkan zakat. Sedangkan, istilah mencapai haul adalah apabila suatu aset dimiliki oleh seseorang selama 12 bulan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....