Bandel di Bulan Suci! Puluhan Sakadup di Banjarmasin Didenda Jutaan

  • 31 Mar 2026 13:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Selama Ramadan 1447 Hijriah, sebanyak 23 pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan atau lebih dikenal dengan istilah sakadup kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Puluhan pelaku usaha tersebut nekat melayani pembeli makan di tempat, meski jelas dilarang dalam Perda Ramadan.

Tak hanya pelaku usaha, sebanyak 31 warga pengunjung juga turut diamankan dalam razia yang digelar sepanjang bulan suci tersebut. Pada akhirnya, pelaku usaha dan pengunjung pun harus menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Total ada 23 pelaku usaha yang kami tertibkan karena melanggar perda, yakni tetap melayani makan di tempat. Selain itu, 31 orang pengunjung juga kami amankan dan diproses melalui sidang tipiring,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Banjarmasin, Hendra, Selasa, 31 Maret 2026.

Hendra menjelaskan, dalam persidangan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, dengan denda tertinggi mencapai Rp2 juta untuk pelaku usaha kafe. Kemudian sisanya sanksi berkisar Rp1 juta hingga ratusan ribu rupiah bagi pengunjung yang seluruhnya masuk ke kas negara.

“Besaran denda tergantung putusan hakim. Yang paling tinggi untuk pelaku usaha Rp2 juta, Rp1 juta, bahkan ada yang ratusan ribu,” ujar Hendra.

Meski angka pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP mencatat adanya tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, pelanggaran tahun ini menurun. Artinya, sebagian besar pelaku usaha sudah mulai kooperatif,” katanya.

Ia mencontohkan perubahan sikap tersebut terlihat dari sejumlah ritel dan tempat makan yang kini tidak lagi menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan untuk makan di tempat. “Banyak yang sudah patuh, misalnya ritel tidak lagi menyediakan fasilitas makan di tempat. Ini menunjukkan kesadaran mulai tumbuh,” ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....