Anak Baru Lahir sebelum Idul Fitri Wajib Zakat Fitrah

  • 17 Mar 2026 08:49 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Zakat fitrah merupakan ibadah yang memiliki kekhususan dibandingkan ibadah lainnya di bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim, baik anak-anak hingga orang dewasa, dengan ketentuan diwakilkan oleh walinya jika anak belum mampu.

Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kalsel, Prof. Dr. H. Sukarni, M.Ag menjelaskan zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa. “Sebenarnya dari awal bulan suci Ramadan kita sudah berupaya untuk terus membersihkan diri, jadi kebersihan itu akan disempurnakan dengan berzakat fitrah,” ujarnya kepada RRI, Selasa 17 Maret 2026.

Menurutnya, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang menemui akhir Ramadan dan awal Syawal. Hal ini berarti seseorang yang lahir sebelum Idulfitri atau meninggal setelah sempat menjumpai waktu tersebut tetap memiliki kewajiban zakat fitrah.

“Jadi anak yang lahir pada malam takbir/malam terakhir Ramadan atau pagi hari pada awal syawal itu diwajibkan untuk berzakat fitrah, begitu juga dengan orang yang meninggal dunia,” katanya.

Zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Besarannya setara dengan 3,3 liter beras atau dapat pula dikonversikan dalam bentuk uang sesuai nilai beras tersebut.

Ustaz H. Sukarni juga menyarankan agar kualitas zakat yang diberikan disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari, bahkan dianjurkan lebih baik. Hal ini dimaksudkan agar penerima zakat dapat merasakan manfaat yang lebih layak dan membahagiakan.

“Misalkan kita mengkonsumsi beras jenis tertentu, sebaiknya untuk zakat sesuai dengan itu atau jenis yang lebih baik lagi jadi artinya kita berniat memberikan yang terbaik untuk berzakat. Saran saya sebaiknya bisa dilebihkan dengan uang, jadi fakir miskin yang menerima zakat bila tidak bisa langsung mengolah berasnya, bisa menggunakan uangnya untuk mengolah beras agar bisa dikonsumsi,” ujar Ustaz Sukarni.

Sementara itu, salah seorang warga, Sadam, mengaku sepakat dengan anjuran tersebut. Hal itu, kata Sadam demi kemaslahatan penerima.

“Kalau beras saja tetapi tidak ada biaya mengelolanya kasihan, jadi saya setuju kalau zakat fitrah dilebihkan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....