Ketentuan dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

  • 11 Mar 2026 14:48 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Ketentuan pembayaran zakat fitrah dijelaskan dalam siaran Mudzakarah Ramadan di RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam dialog tersebut, Ustaz Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.HI., menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan.

Ustaz Budi Rahmat Hakim menjelaskan bahwa dasar kewajiban zakat fitrah merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Menurutnya, zakat fitrah tidak hanya diwajibkan bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang yang menjadi tanggungan nafkah, seperti istri dan anak yang belum balig. Kewajiban itu berlaku selama seorang Muslim memiliki kecukupan harta yang melebihi kebutuhan pokok pada malam dan hari Idulfitri.

Ia menambahkan bahwa syarat wajib zakat fitrah adalah setiap Muslim yang masih hidup ketika memasuki sebagian bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal. Dengan demikian, orang yang meninggal sebelum akhir Ramadan atau bayi yang lahir setelah malam Idulfitri tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.

Flyer acara Muzakarah Ramadan, Selasa, 10 Maret 2026.

Terkait waktu pembayaran, Budi Rahmat menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah secara hukum dimulai sejak matahari terbenam pada akhir Ramadan. Namun, umat Islam diperbolehkan menunaikannya lebih awal sejak awal Ramadan sebagai bentuk ta’jil atau percepatan penunaian zakat.

Ia juga menyampaikan bahwa ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah dalam lima kategori. Mulai dari waktu mubah sejak awal Ramadan, waktu wajib saat matahari terbenam di akhir Ramadan, waktu utama sebelum salat Idulfitri, waktu makruh setelah salat Id, hingga waktu haram apabila ditunda hingga setelah hari raya.

“Pemahaman terhadap ketentuan waktu ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat,” kata Budi Rahmat Hakim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....