Pasca Laporan Parkir Rp10 ribu di Pasar Wadai, Lahan Disegel, Jukir Dipecat!
- 10 Mar 2026 18:27 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Praktik pungutan tarif parkir di atas ketentuan di kawasan Festival Pasar Wadai Nol Kilometer Siring Banjarmasin akhirnya disikat tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir langsung menyegel lahan parkir yang terbukti mematok tarif hingga Rp10 ribu kepada pengunjung.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan petugas bahwa pengelola parkir tidak mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menegaskan bahwa penutupan lahan parkir tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mencapai Rp10 ribu. Karena itu, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup lahan parkir tersebut,” ujarnya. "Sanksi ini kita berlakukan sampa waktu yang tidak ditentukan,".
Menurut Febpry, kebijakan ini sengaja diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari ramainya kegiatan festival. Ia menambahkan, Dishub tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, apalagi dalam momentum kegiatan besar seperti Festival Pasar Wadai yang setiap tahun dipadati pengunjung.
“Penutupan ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Otomatis oknum juru parkir yang terlibat juga tidak bisa lagi beroperasi di lokasi tersebut,” ujarnya, tegas. “Kami juga ingin memastikan masyarakat bisa menikmati festival dengan nyaman tanpa dibebani tarif parkir yang tidak wajar. Silahkan laporkan jika memang masih ada yang mengenakan tarif tidak sesuai".
Sebelumnya, Edho, seorang pengunjung mengeluhkan tarif parkir hingga Rp10 ribu yang dikenakan kepadanya untuk kendaraan roda dua, jauh di atas tarif resmi yang seharusnya hanya Rp2 ribu. Ia menilai tarif yang dipungut juru parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dipasang melalui spanduk di beberapa titik lokasi.
“Saya parkir di samping hotel Batung Batulis. Di sana jelas tertulis tarif resmi parkir motor hanya Rp2.000 dan mobil Rp5.000, tapi saat parkir justru diminta Rp10.000,” katanya dengan nada kecewa. “Kalau seperti masyarakat juga malas jadinya untuk ke Pasar Wadai,” ujarnya lagi.
Diketahui, selama pelaksanaan Pasar Wadai Ramadan, Dishub telah menyiapkan lima kantong parkir resmi, yakni di area Hotel Batung Batulis, Pasar Lama, Jalan D.I Panjaitan, Taman Edukasi, serta halaman Masjid Sabilal Muhtadin. Sebagai langkah mitigasi, Dishub juga telah memasang spanduk berisi tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir agar masyarakat mengetahui besaran biaya yang seharusnya dibayar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....