Fidyah Puasa Ramadan, Denda Bernilai Kepedulian Sosial

  • 08 Mar 2026 23:06 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Fidyah biasanya diperuntukkan bagi lansia, penderita sakit kronis, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya. Islam memberikan kemudahan agar ibadah tetap dapat dijalankan sesuai kemampuan masing-masing.

Hal itu dikemukakan Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., M.H., dalam Hikmah Subuh Pro 4 RRI Banjarmasin, Minggu, 8 Maret 2026. Tema yang diangkat tentang Fidyah, yakni denda bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu

"Fidyah pada dasarnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan,” ujarnya, menerangkan.

Umi Iffah mengatakan, Intinya fidyah adalah memberi makan orang yang membutuhkan, sehingga ibadah tersebut tetap memiliki nilai kepedulian sosial. Fidyah merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT bagi orang-orang yang memang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Salah satu pertanyaan datang dari akun @sarianisa yang menanyakan tentang kondisi seorang lansia berusia sekitar 70 tahun yang sudah lama sakit dan tidak mampu berpuasa. Pendengar tersebut juga menanyakan bagaimana jika anak cucunya tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan fidyah bagi orang tua tersebut.

".Jika keluarga benar-benar tidak mampu, maka umat Islam di sekitarnya bisa membantu, termasuk melalui lembaga zakat atau sedekah. Kondisi seperti itu dapat menjadi tanggung jawab sosial umat Islam untuk saling membantu” ucapnya.

Umi Iffah berharap hal ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keringanan syariat Islam. Selain itu juga menumbuhkan kepedulian sosial antar sesama, khususnya di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....