Kemenag Kalsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
- 03 Mar 2026 07:56 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk tahun 1447 Hijriah.
Penetapan ini dilandasi oleh prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. Serta sebagai bentuk fasilitasi pemerintah melalui lembaga resmi untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib, tepat sasaran, dan berdaya guna.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan menjadi bagian integral dalam penyucian jiwa sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama. Khususnya kepada fakir dan miskin di bulan suci Ramadan. Begitu pula fidyah, yang wajib ditunaikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, mengimbau seluruh masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Selatan terkait dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah. “Menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas, BAZ dan/atau amil zakat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama,” kata Tambrin, Senin 3 Maret 2026.
Ia juga menyebutkan, kiranya masyarakat dapat memastikan penyaluran kepada mustahik yang berhak. Sehingga manfaat zakat dan fidyah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan wujud kepedulian sosial dan penyucian jiwa di bulan suci Ramadan. Melalui penyaluran yang tertib dan terkoordinasi dengan baik, kita bersama-sama menghadirkan keberkahan dan kebahagiaan bagi sesama,” ujarnya.
Adapun besaran zakat berbeda di Kalsel sebagaimana berikut.










Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....