Hukum Zakat Mal Ditunaikan Momentum Ramadhan

  • 25 Feb 2026 05:04 WIB
  •  Banjarmasin

RRI. CO. ID, Banjarmasin - Menunaikan zakat mal pada bulan Ramadan menjadi fenomena yang terus berulang setiap tahun. Dalam siaran Mudzakarah Ramadan RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa 24 Februari 2026 menjelang sahur, ustaz Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., MHI. menegaskan, zakat mal tidak terikat dengan bulan Ramadan, melainkan dengan terpenuhinya syarat haul dan nisabnya.

Ia menjelaskan, Ramadan memang dikenal sebagai bulan kedermawanan. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan” (HR. Tirmidzi).

Bahkan dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW disebut paling dermawan dan semakin dermawan di bulan Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, keutamaan tersebut lebih relevan pada sedekah sunnah, bukan pada penetapan waktu wajib zakat mal.

Menurut ustaz Budi, zakat fitrah memang disyariatkan terkait ibadah puasa Ramadan. Sementara zakat mal bergantung pada kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul, yakni genap satu tahun hijriyah untuk jenis harta tertentu seperti emas, perak, tabungan, dan perdagangan. Pertanyaannya, apakah ketika Ramadan tiba, harta itu sudah genap haul atau belum.

Ia memaparkan, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait penyegeraan zakat sebelum haul. Mazhab Malikiyah dan Zahiriyah melarang pembayaran sebelum genap setahun, karena zakat adalah ibadah yang terikat syarat waktu. Namun jumhur ulama membolehkan penyegeraan setelah sebab wajibnya ada, meski haul belum sempurna.

Pendapat jumhur ini, kata Uztad Budi, diperkuat riwayat bahwa Abbas bin Abdul Muthallib RA pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum haul, dan Nabi memberikan keringanan.

Sebaliknya, jika zakat sudah melewati haul lalu ditunda hingga Ramadhan demi mengejar keutamaan bulan tersebut, maka jumhur ulama berpendapat tidak boleh menunda pembayaran zakat tanpa uzur.

Ustaz Budi menegaskan, memanfaatkan Ramadhan untuk berzakat diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat. “Jika haulnya memang jatuh di bulan Ramadhan, itu tepat. Jika ingin menyegerakan sebelum haul menurut pendapat jumhur, juga dibolehkan. Tetapi menunda setelah wajib tanpa alasan syar’i, itu yang bermasalah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....