Ibadahnya Perempuan yang Istiadhah
- 23 Feb 2026 15:05 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin : “Darah istiadhah itu adalah darah penyakit, bukan darah haid atau nifas. Maka kewajiban sholat dan puasa tetap berlaku.”
Penjelasan tersebut menjadi titik awal pemahaman bahwa tidak semua darah yang keluar menghalangi ibadah. Penegasan itu dikemukakan Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., MH, dalam Hikmah Subuh Pro 4 RRI Banjarmasin, Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam siaran dengan topik “Ibadahnya Perempuan yang Istiadhah”. Umi Iffah menerangkan batas minimal dan maksimal haid menurut fikih.
"Minimal satu hari dan maksimal 15 hari. Jika darah keluar melebihi kebiasaan siklus normal seorang perempuan atau melampaui batas maksimal, maka dapat dikategorikan sebagai istiadhah," ujarnya.
Dijelaskan, ciri perbedaan darah haid dan istiadhah dari warna, bau, serta kekentalannya. Kalau sudah melewati masa haid biasanya, maka harus mandi wajib, lalu tetap sholat dan puasa.
"Jika keluar saat sholat, tetap sah karena itu darah penyakit,” kata umi Iffah.
Tak hanya membahas kewajiban ibadah, dialog juga menyinggung persoalan hubungan suami-istri. Umi Iffah menegaskan bahwa larangan berhubungan hanya berlaku saat haid dan nifas, bukan pada istiadhah.
"Ini sekaligus meluruskan keraguan sebagian pasangan yang masih keliru memahami kondisi tersebut," ucapnya.
Umi Iffah berbagi pengalaman pribadi saat pernah mengalami gangguan hormon yang memicu perdarahan berkepanjangan. Dari situ, umi Iffah mendorong perempuan untuk tidak panik dan segera berkonsultasi secara medis.
“Islam sudah memberi panduan ibadahnya, tapi ikhtiar kesehatan juga penting,” ucapnya.
Menjelang akhir siaran, umi Iffah kembali menekankan bahwa memahami istiadhah sangat krusial, terutama saat Ramadan agar perempuan tidak ragu dalam menjalankan puasa. Edukasi ini dinilai penting karena banyak perempuan menunda ibadah akibat ketidaktahuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....