Ramadan 2026 di Banjarmasin Diatur Ketat! Begini Ketentuannya:
- 17 Feb 2026 20:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Banjarmasin menegaskan pembatasan operasional bagi sejumlah pelaku usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan malam. Restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya tetap diperbolehkan berjualan pada siang hari, namun hanya melayani pembelian dengan sistem take away atau dibungkus untuk dibawa pulang.
Itu pun dengan ketentuan pintu atau area usaha hanya boleh dibuka sebagian kecil, dan untuk layanan makan di tempat, hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA atau menjelang waktu berbuka puasa. Selain setelah waktu berbuka puasa sampai dengan imsak, restoran dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat
Tak hanya itu, larangan tegas juga diberlakukan terhadap operasional tempat hiburan malam. Diskotik, karaoke, pub, bar, usaha biliar atau bola sodok, hingga penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Penutupan berlaku sejak H-1 Ramadan hingga H+1 Hari Raya Idulfitri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menegaskan pihaknya akan mengawal penuh pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal.
“Kami akan tetap melaksanakan kegiatan pengawasan seperti biasa. Namun menjelang Ramadan, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026. “Sosialisasi bisa dilakukan lewat media sosial, maupun turun langsung ke lapangan”.
| Baca juga: Pemprov Kalsel Peringati Nuzulul Qur'an |
Selain itu, toko oleh-oleh, toko klontong, serta penjual makanan kering yang tidak menyediakan layanan makan di tempat tetap dapat beroperasi seperti biasa. Untuk usaha salon kecantikan, spa dan pijat, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, dengan syarat tidak menjual atau menyediakan makanan dan minuman.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan di Kota Seribu Sungai, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas dengan batasan yang jelas. Dengan edaran ini, Pemko Banjarmasin memastikan Ramadan 2026 berjalan lebih tertib, tanpa hiruk pikuk hiburan malam, namun tetap memberi denyut ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....