Belasan Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kasus Karhutla

  • 25 Agt 2026 11:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru : Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Sebanyak 11 perusahaan di Kalsel terindikasi masuk dalam penanganan kasus karhutla. Saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berada di Kalimantan Selatan.

“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Senin 24 Agustus.

Jumhur menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran dari kalangan perorangan. Pemerintah juga akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurutnya, alasan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dinilai lebih murah tidak dapat lagi ditoleransi. Terlebih, karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” ujarnya.

Jumhur menerangkan, kementeriannya membagi instrumen sanksi keuangan korporasi menjadi dua komponen utama. Yakni ganti rugi atas kerugian negara serta biaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat api.

“Angkanya tidak main-main, besar sekali. Kasus pembakaran ini memiliki potensi kerugian negara yang harus mereka bayar sebesar Rp5 triliun, dan untuk pemulihan lingkungan nilainya mencapai hampir Rp10 triliun,” katanya.

Untuk pelaku perorangan, proses pidana dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi serta menuntut kewajiban atas kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

Jumhur mengungkapkan, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang perkaranya tengah berproses terkait dugaan pembakaran. Nilai kewajiban yang berpotensi dibebankan juga tidak kecil.

Pemerintah mencatat sekitar Rp5 triliun kerugian negara dan hampir Rp10 triliun biaya pemulihan lingkungan. Di tingkat nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda dalam perkara karhutla.

Jumhur berharap penegakan hukum dengan sanksi yang besar dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi. Pemerintah kini menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu langkah penting dalam pengendalian karhutla, selain pemadaman dan pencegahan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....