Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Kreativitas dan Inovasi
- 28 Apr 2026 08:06 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya manusia. Hak ini menjadi aset yang bernulau dan dapat terus dikembangkan. Senin, 27 April 2026
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk mendorong inovasi dan kretivitas masyarakat. Dalam hal ini, setiap karya memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang jelas.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Riswandi, menjelaskan bahwa hak tersebut memberikan jaminan bagi pemilik karya. Perlindungan ini memasrikan pencipta mendapatkan pengakuan dan manfaat atas karyanya.
“Untuk hak cipta sebenarnya tidak wajib dilakukan pencatatan. Akan tetapi, pencatatan dapat menjadi bukti awal yang kuat ketika terjadi pelanggaran terhadap karya tersebut,” ujarnya
Ia mencontohkan kasus seorang pencipta lagu karyanya menjadi viral di masyarakat. Tanpa perlindungan yang memadai, pencipta berpotensi kegilangan hak atas karyanya sendiri.
“Ada dua hak penting yang dapat hilang, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini sering terjadi ketika pencipta hanya menjual karya secara putus tanpa memahami nilai jangka panjang dari hak cipta,” ucapnya
Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual agar tidak dirugiakan di kemudian hari. Dengan perlindungan yang tepat, karya dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....