PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital Rp47,18 Triliun

  • 04 Mar 2026 08:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut bersumber dari berbagai jenis pajak digital, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Rabu, 4 Maret 2026.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan sebesar Rp36,69 triliun. Selain itu, penerimaan pajak atas aset kripto tercatat sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, serta pajak SIPP yang mencapai Rp4,1 triliun hingga akhir Januari 2026.

Berdasarkan data pemerintah, hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dalam periode tersebut, dilakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE atas nama BetterMe Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Januari 2026. Total setoran PPN PMSE yang berhasil dihimpun mencapai Rp36,69 triliun.

“Setoran PPN PMSE tersebut berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2020 hingga 2026. Penerimaan terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, mencerminkan pertumbuhan aktivitas perdagangan digital serta meningkatnya kepatuhan pemungut pajak PMSE," ujarnya

Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto serta PPN dalam negeri, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pada tahun 2024 dan 2025.

“Pajak dari sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri," ucapnya.

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN, dengan kontribusi terbesar berasal dari setoran PPN.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....