DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pembiayaan Tahun Jamak
- 22 Jun 2025 18:27 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pembiayaan tahun jamak. Regulasi ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan strategis yang selaras dengan program nasional.
Dalam hal ini, rombongan DPRD Kalsel dipimpin langsung Ketua Pansus III Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta. Tujuannya untuk menggali referensi dan masukan teknis terkait penyusunan raperda yang sesuai dengan regulasi nasional.
Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menegaskan urgensi keberadaan raperda yang visioner dan berdampak langsung pada kemajuan daerah. Ia menyatakan bahwa pembiayaan multiyears membuka ruang bagi perencanaan proyek besar secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa raperda ini mampu menjadi pedoman yang visioner, bukan sekadar administratif. Prinsip utamanya adalah keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya, skema pembiayaan tahun jamak memungkinkan pelaksanaan proyek lintas tahun yang konsisten dan efisien. Hal ini diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Gusti Iskandar optimistis raperda akan segera rampung dan dibawa ke tahap pembahasan legislasi. Ia menyebut bahwa hasil konsultasi menjadi bekal penting dalam menyusun regulasi yang aplikatif dan berkelanjutan bagi Banua.
“Mudah-mudahan Raperda ini akan segera rampung dalam waktu dekat,” harapnya.
Diketahui dalam kunjungan tersebut, rombongan wakil rakyat “Rumah Banjar” diterima oleh Koordinator 1 Wilayah Sumatera Bappenas, Bintang R. Wananda, dengan penuh antusias. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kalsel dalam memperkuat dasar hukum pembiayaan jangka panjang di daerah.
“Kami merasa terhormat menerima kunjungan DPRD Kalsel yang berkomitmen menyelaraskan peraturan daerah dengan arah kebijakan pusat,” ujar Bintang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....