Pemalsuan Dokumen Surat Perintah Kerja di RRI

  • 15 Mei 2025 15:06 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Jakarta: Pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) kembali terjadi di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Beberapa waktu lalu muncul adanya beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (PL).

PL tersebut, yakni mengenai Penyelenggaraan Dialog Interaktiv “Jejak Sandra” Episode 9 Papua Dalam Kacamata Media. Nomor : 09/PPK/RRI/04/2025 Tanggal 8 April 2025 dengan Penyedia PT. Marlindo Anugrah Pratama, dengan nilai Rp877.500.000,-

Kemudian PL Penyelenggaraan Dialog ”Jejak Sandra” Episode mimpi terakhir di Indonesia Timur. Penyedianya adalah PT. Creative Delapan Rp870.500.000,-

Ada lagi PL Penyelenggaraan Dialog Interaktiv “Jejak Sandra” Episode 4 Peran Sejarah Dalam Budaya Nasional. Penyedia PT. Kita Kata dengan Nilai Rp877.500.000,-

Menanggapi adanya SPK yang disinyalir tidak sesuai tersebut, Unggul Supriyadi, salah seorang pejabat pembuat komitken (PPK) di Kantor Pusat LPP RRI mengkonfirmasi dan mengklarifikasi. Disebutkan, bahwa ada pemalsuan SPK oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Oleh karenanya unggul menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan seperti peminjaman dana untuk modal kerja padahal SPKnya bodong. ”Diabaikan saja dan kalo perlu melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada pihak pihak2 yang melakukan penipuan seperti itu,” kata Unggul, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, secara logika tidak mungkin pengadaan dengan nilai diatas Rp200.000.000,- dilaksanakan menggunakan metode pengadaan secara langsung (PL). ”Jika nilai pengadaan diatas nilai tersebut sudah pasti metodenya tender, karena aturannya seperti itu,” ujar unggul, menegaskan.

Atas kejadian ini, Unggul mengaku dirinya merasa dirugikan akibat pemalsuan SPK tersebut. Karenanya diingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....