Kesehatan Jiwa: Kenali Gejala Depresi

  • 11 Sep 2024 22:45 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Kata depresi sering sekali digunakan kalangan anak-anak muda, depresi ini adalah adanya penurunan suasana perasaan yang ditandai adanya 3A, yang berarti Afek depresi, Anhedonia, Anergia yang harus telah berlangsung minimal 2 minggu dan menyebabkan hendaya fungsi

Dokter Puskesmas Gadang Hanyar, dr. Intan Fitriana mengatakan dalam acara Indonesia Bisa, Pro1 RRI Banjarmasin, Selasa (10/9/2024) menjelaskan, gejala utama atau yang disebut mayor diliputi afek depresi berupa sedih, murung setiap hari. Selain itu juga akan kehilangann minat dan kegembiraan, mudah lelah meskipun bekerja hanya sedikit dan menurunnya aktivitas.

“Sedangkan untuk gejala minor berkurangnya konsentrasi, gangguan pola makan, gangguan tidur, melakukan aktivitas yang membahayakan diri, menurunnya kepercayaan diri, pesimis menghadapi masa depan dan memiliki perasaan bersalah dan tidak berguna,” ujarnya.

Intan juga mengatakan penegakan diagnosis diperlukan masa sekurang–kurangnya 2 minggu untuk menentukan tingkat episode depresif diklasifikasikan apakah itu ringan (F32.0) sedang (F32.1) atau berat (F32.2).

Episode Depresif Ringan, Kriteria diagnosis tersebut sekurang-kurangnya harus ada 2 dari 3 gejala utama, ditambah sekurang-kurangnya 2 dari gejala lainnya, Tidak boleh ada gejala yang berat diantaranya, dan hanya sedikit kesulitan dalam pekerjaan dan kegiatan sosial yang biasa dilakukannya,” ujar intan.

Intan kembali menambahkan kriteria diagnostik episode depresif sedang sekurang-kurangnya harus ada 2 dari 3 gejala utama. Hal itu masih ditambah sekurang-kurangnya 3-4 dari gejala lainnya, serta menghadapi kesulitan nyata untuk meneruskan kegiatan sosial, pekerjaan dan urusan rumah tangga.

“Terakhir tahap episode depresif berat tanpa gejala psikotik, kriteria diagnostik semua tiga gejala utama depresi harus ada, ditambah sekurang-kurangnya 4 dari gejala lainnya dan beberapa diantaranya harus berintensitas berat, serta sangat tidak mungkin pasien akan mampu meneruskan kegiatan sosial, pekerjaan atau urusan rumah tangga, kecuali pada taraf yang sangat terbatas,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....