Kenali Aturan Aman Penggunaan Obat Bebas
- 05 Feb 2026 13:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli obat guna menghindari peredaran obat palsu. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengenali jenis obat yang akan dibeli, baik obat bebas maupun obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Obat bebas merupakan obat yang dapat digunakan tanpa resep dokter atau dikenal sebagai obat over the counter (OTC). Jenis obat ini terbagi menjadi obat bebas dan obat bebas terbatas yang penggunaannya tetap harus memperhatikan aturan pakai.
Dilansir dari kemkes.go.id, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan obat bebas. Hal tersebut meliputi cara penggunaan yang benar, dosis yang sesuai setiap kali pemakaian, frekuensi penggunaan dalam sehari, waktu konsumsi, serta lama penggunaan obat.
Selain penggunaan, penyimpanan obat juga perlu diperhatikan agar kualitasnya tetap terjaga. Obat sebaiknya disimpan jauh dari jangkauan anak-anak dan tetap berada dalam kemasan aslinya tanpa dicampur dengan obat lain dalam satu wadah.
Obat juga perlu dijauhkan dari panas dan paparan sinar matahari langsung karena dapat merusak kandungannya. Penyimpanan yang dianjurkan adalah di tempat yang kering, sejuk, dan tidak lembap.
Masyarakat diimbau tidak menyimpan obat berbentuk cair maupun supositoria di bagian pembeku lemari es agar tidak membeku. Selain itu, obat tidak disarankan disimpan di dalam mobil dalam waktu lama karena dapat menurunkan kualitas obat.
Saat membeli obat bebas, masyarakat perlu memastikan kemasan obat dalam kondisi baik, tidak rusak, dan masih tersegel. Obat juga harus memiliki nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mencantumkan tanggal kedaluwarsa yang jelas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....