Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah di Indonesia
- 02 Feb 2026 10:10 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya Virus Nipah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah, tertanggal 30 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini menyusul kembali ditemukannya kasus konfirmasi Virus Nipah di India.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang berasal dari hewan ke manusia. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah jenis Pteropus sp. dan dapat menular ke manusia secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, maupun lewat konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, seperti buah atau nira. Penularan antarmanusia juga dapat terjadi, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, manifestasi klinis Virus Nipah sangat beragam, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga berat, serta ensefalitis yang berpotensi fatal. Tingkat kematian akibat penyakit ini dilaporkan cukup tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen, sehingga membutuhkan kewaspadaan serius dari seluruh pemangku kepentingan kesehatan.
Secara global, wabah Virus Nipah pertama kali tercatat pada 1998–1999 di Desa Sungai Nipah, Malaysia, yang kemudian menyebar ke Singapura. Sejak 2001 hingga 2026, kasus dilaporkan secara sporadis di sejumlah negara, termasuk India dan Bangladesh. Terbaru, pada 14 Januari 2026, India melaporkan dua kasus konfirmasi di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal, yang seluruhnya merupakan tenaga kesehatan dan saat ini dalam penanganan ketat.
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan memastikan belum terdapat laporan kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki kedekatan geografis dan mobilitas tinggi dengan negara-negara yang pernah mengalami wabah. Selain itu, hasil penelitian di dalam negeri juga menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus pada kelelawar buah sebagai reservoir alami.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh jajaran kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Kekarantinaan Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan masyarakat untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif. Upaya ini meliputi penguatan surveilans, kewaspadaan klinis, pelaporan dini, serta kesiapsiagaan penanganan jika ditemukan kasus suspek di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....