Mengenal Frekuensi 700 MHz: Dulu untuk TV Analog, Kini Perluas Jangkauan Seluler
- 23 Jul 2026 07:05 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 megahertz (MHz) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Lalu, apa sebenarnya pita frekuensi 700 MHz dan mengapa spektrum ini memiliki nilai strategis bagi layanan seluler?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz, pita frekuensi 700 MHz dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan metode Frequency Division Duplex (FDD). Regulasi tersebut menetapkan rentang 703–748 MHz sebagai jalur uplink (perangkat ke BTS) dan 758–803 MHz sebagai jalur downlink (BTS ke perangkat).
| Baca juga: UKM FKIP ULM Gelar ULM Mengajar 2026 |
Pita frekuensi 700 MHz memiliki karakteristik propagasi yang memungkinkan sinyal menjangkau area lebih luas dibandingkan pita frekuensi yang lebih tinggi. Selain itu, frekuensi ini juga memiliki kemampuan penetrasi yang lebih baik ke dalam bangunan, sehingga efektif untuk memperluas cakupan layanan seluler di wilayah pedesaan, perbatasan, kepulauan, maupun di dalam gedung.
Spektrum tersebut sebelumnya dialokasikan untuk layanan siaran televisi analog. Setelah pemerintah menyelesaikan migrasi ke siaran televisi digital melalui program Analog Switch Off (ASO), pita frekuensi 700 MHz dapat dimanfaatkan untuk layanan broadband bergerak, termasuk memperkuat jaringan 4G dan mendukung pengembangan layanan 5G.
| Baca juga: HIMABI FISIP ULM Gelar "Workshopreneur 3.0" |
Pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet di Indonesia. Dengan cakupan yang lebih luas, operator seluler dapat membangun jaringan secara lebih efisien, sehingga masyarakat di wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal diharapkan memperoleh kualitas layanan komunikasi dan akses internet yang lebih baik.
Berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan Komdigi, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Indosat Tbk menjadi pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz. Selanjutnya, masing-masing operator akan memenuhi kewajiban pembangunan jaringan sesuai komitmen yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pemanfaatan spektrum tersebut, pemerintah menargetkan percepatan transformasi digital nasional, peningkatan kualitas layanan seluler. Serta perluasan akses internet yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....