Perubahan APBD Banjarbaru 2026 Disepakati, SKPD Diminta Percepat Kegiatan
- 05 Sep 2026 19:17 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Raperda Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD pada Sabtu, 5 September 2026.
- Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono hadir dalam rapat paripurna dan menandatangani berita acara persetujuan bersama.
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu, 5 September 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono hadir dalam rapat paripurna sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru dalam rapat tersebut.
Sirajoni meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan kegiatan setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Percepatan tersebut tetap harus memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan,” ujarnya. “Percepatan tersebut dilakukan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.”

Ia menegaskan anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD merupakan anggaran maksimal. Karena itu, setiap pelaksanaan belanja harus tetap dilakukan secara disiplin dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan Raperda, berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi dari DPRD melalui pandangan umum fraksi telah dibahas dan ditindaklanjuti. Pembahasan juga dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD secara transparan serta akuntabel.
Perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1,327 triliun, belanja modal Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, dan belanja transfer Rp6,206 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, nilainya mencapai Rp490,720 miliar dan tercatat sebagai penerimaan pembiayaan. Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan.

Gubernur Kalimantan Selatan selanjutnya melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan, meliputi aspek teknis, material, dan legalitas. Hasil evaluasi tersebut akan disempurnakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.
Sirajoni mengatakan proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati. Setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai argumentasi yang diperlukan.
“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya. “Kami berharap keputusan Perubahan APBD 2026 dapat segera diterjemahkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dengan tetap menjaga kualitas dan kedisiplinan penggunaan anggaran.” (Ald/MedCenBJB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....