Pemprov Kalsel Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan

  • 13 Agt 2026 19:29 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini jadi salah satu strategi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Program ini akan berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 tersebut memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan insentif diberikan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, termasuk pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Salah satu fasilitas yang diberikan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda empat atau lebih memperoleh potongan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon 20 persen.

Menurut Subhan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran, penerimaan dari sektor PKB dapat terus diperkuat dan pada akhirnya mendukung kemampuan fiskal daerah.

Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Untuk kendaraan yang masuk ke Kalsel, diberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau proses balik nama mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan,” kata Subhan, Kamis 13 Agustus.

Adapun program ini adalah merupakan hasil kolaborasi Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Pemprov Kalsel berharap pemberian insentif tidak hanya dipandang sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan realisasi penerimaan daerah.

Semakin banyak kendaraan yang tercatat dan pemiliknya aktif memenuhi kewajiban pajak, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dihimpun secara berkelanjutan.

Di sisi lain, program ini turut mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak maupun proses balik nama dan mutasi kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban biaya yang lebih ringan.

“Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak serta memacu terwujudnya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalsel,” kata Subhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....