Disdikbud Kalsel Siapkan Pergub KKO usai Polemik Siswa SMAN 2 Banjarmasin

  • 24 Jul 2026 15:24 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan memastikan akan menyusun regulasi baru terkait penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga (KKO) di satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah polemik belasan siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas akhirnya diselesaikan.

Pihak sekolah memastikan seluruh siswa tidak dirugikan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim, mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut. Ia mengakui masih terdapat kekosongan dan perbedaan regulasi dalam penyelenggaraan KKO yang selama ini menjadi acuan di sekolah.

Menurut Abdul Rahim, aturan yang digunakan SMAN 2 Banjarmasin selama ini merupakan regulasi internal yang disusun pihak sekolah pada 2013 dan diperbarui pada 2021. Sementara itu, belum ada payung hukum lintas instansi yang mengatur penyelenggaraan KKO secara komprehensif.

“Ke depan kami bersama instansi dan organisasi terkait akan menyusun dan mengeluarkan regulasi berupa Pergub terkait petunjuk teknis (juknis) KKO bagi satuan pendidikan yang ada di Kalsel, sehingga tidak ada kesalahpahaman ke depannya,” ujar Abdul Rahim usai pertemuan dengan pihak SMAN 2 Banjarmasin, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut akan melibatkan Kementerian Pendidikan, Disdikbud, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), satuan pendidikan, serta praktisi olahraga.

Regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur aspek prestasi olahraga, tetapi juga mencakup capaian akademik dan pembinaan karakter siswa. Hal ini dinilai penting agar prestasi olahraga dapat berjalan seimbang dengan pendidikan.

“Akademik ini perlu, integritas juga perlu, begitu juga dengan pembinaan karakter siswa harus ditanamkan dengan baik. Untuk itu, kami akan menyusun sebaik mungkin terkait persentase aspek-aspek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya persoalan siswa KKO melalui kerja sama antara pihak sekolah, Disdikbud Kalsel, Dispora, dan praktisi olahraga.

Ia menegaskan, SMAN 2 Banjarmasin berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak demi kemajuan pendidikan dan olahraga tanpa merugikan siswa.

“Alhamdulillah, hari ini kami SMAN 2 Banjarmasin bersifat kooperatif dan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian juga Dispora dan praktisi olahraga, alhamdulillah kendala dalam hal siswa KKO kami nyatakan sudah selesai dan semua bisa tersenyum,” ucap Muhdi.

Muhdi juga mengakui bahwa sebelumnya pihak sekolah berpedoman pada aturan internal yang telah ditetapkan. Namun, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak sekolah mengetahui adanya regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan nilai tambah bagi atlet berprestasi.

“Untuk semua siswa KKO, selama ini aturan yang kami pegang hanya dari sekolah. Ternyata ada aturan yang lebih tinggi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga ada nilai tambah dari sana,” ujarnya.

Dengan penyesuaian terhadap aturan tersebut, para siswa atlet memperoleh nilai tambah yang mencukupi untuk memenuhi persyaratan kenaikan kelas ke kelas XI.

Ke depan, SMAN 2 Banjarmasin berencana mengevaluasi sistem rekrutmen serta meningkatkan koordinasi dengan Disdikbud dan Dispora Kalsel. Langkah ini diharapkan dapat memastikan prestasi olahraga dan capaian akademik siswa berjalan seimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....