Gubernur Kalsel Dorong Verifikasi Media Tingkatkan Profesionalisme Pers
- 22 Jun 2026 14:34 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya verifikasi perusahaan media. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kredibilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, saat membuka seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?”. Kegiatan itu digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di Banjarmasin, Senin 22 Juni 2026.
Adi Santoso mengatakan media massa memiliki peran strategis sebagai sumber informasi sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan media yang sehat dan profesional sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administrasi. Melainkan langkah penting dalam membangun kualitas dan kredibilitas media.
"Verifikasi tidak boleh hanya dianggap sebagai syarat formalitas, tetapi harus menjadi upaya untuk membangun kredibilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers," ujar Adi.
Ia juga menyoroti fenomena homeless media atau media yang tidak teridentifikasi dan kerap menyebarkan ujaran kebencian. Meski demikian, Pemprov Kalsel mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kolaborasi dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Adi berharap seminar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat peran Dewan Pers dalam melindungi insan pers dan perusahaan media di Indonesia.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah didirikan namun belum memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Yogi, verifikasi perusahaan pers diperlukan untuk membedakan media profesional dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan namun tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
Ia menegaskan perusahaan media yang ingin diakui sebagai perusahaan pers harus memenuhi standar yang telah ditetapkan Dewan Pers, termasuk mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
"Jika media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang akan mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut juga bertujuan menjawab keresahan atas munculnya fenomena homeless media yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.
"Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik," ujarnya.
Melalui seminar ini, insan pers di Kalimantan Selatan diharapkan semakin memahami pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai instrumen untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan media dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....