Wali Kota Banjarbaru Apresiasi Pengesahan Perda RPPLH dan Ketenagakerjaan

  • 17 Jun 2026 16:20 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan yang dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, dan Wakil Wali Kota Wartono, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua perda ini dinilai strategis dalam mendukung arah pembangunan Kota Banjarbaru yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota Panitia Khusus DPRD dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Banjarbaru yang telah bersinergi menyelesaikan pembahasan kedua perda tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas.

Perda RPPLH disebut sebagai instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kota Banjarbaru berjalan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi ini juga selaras dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru, yakni memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dalam pengesahan dua Raperda menjadi Perda di Banjarbaru, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: jongs/MedCenBJB)

Wali Kota Lisa Halaby menyoroti tantangan serius yang dihadapi Kota Banjarbaru terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun. Ia menyebut kondisi tersebut berpengaruh terhadap kualitas lingkungan yang perlu dikendalikan melalui regulasi yang tepat.

“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan,” ujarnya. “Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita.”

Selain sektor lingkungan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan. Kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93%,” kata Lisa Halaby.

Pemkot Banjarbaru berkomitmen memperluas penyerapan tenaga kerja lokal secara inklusif serta mendorong pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Langkah ini diharapkan mampu mempersiapkan tenaga kerja menghadapi tantangan transformasi ekonomi digital yang semakin kompetitif.

Wali Kota Banjarbaru menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari keseimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ia menekankan pentingnya SDM yang kompeten, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat sebagai indikator utama kemajuan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....