Gerai Perizinan Kapal Perikanan Permudah Nelayan Urus Legalitas Kapal
- 13 Jun 2026 11:50 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalimantan Selatan menghadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di wilayah pesisir Kabupaten Kotabaru. Ini sebagai upaya mempercepat legalitas kapal nelayan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program yang bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru itu berhasil melayani sebanyak 189 kapal nelayan dalam dua hari. Sebanyak 109 kapal diukur di Desa Lontar Utara untuk penerbitan Pas Kecil, Pas Besar, dan E-Buku Kapal Perikanan (EBKP), sementara 80 kapal lainnya mendapat layanan serupa di Desa Sebanti, Sepagar, Terangkih, dan Semaras.
Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan gerai tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalsel H. Muhidin agar pelayanan pemerintah lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Khususnya nelayan di wilayah pesisir.
Menurutnya, legalitas kapal tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan saat melaut. “Nelayan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk datang ke pusat layanan. Pemerintah yang hadir langsung ke desa-desa pesisir,” ujar Rusdi.
Melalui layanan jemput bola ini, Pemprov Kalsel berharap semakin banyak kapal perikanan memiliki dokumen resmi. Sehingga tata kelola perikanan tangkap menjadi lebih tertib serta mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....