Dispensasi Pajak Ranmor Selama Cuti Bersama Idulfitri
- 18 Mar 2026 07:47 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dispensasi pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang masa jatuh temponya bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026.
Dispensasi ini mencakup jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026. Wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat. Hal ini terutama karena adanya penutupan layanan Samsat selama masa libur panjang.
“Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 17 Maret.
Selama cuti bersama, layanan tatap muka Samsat di seluruh Kalimantan Selatan ditutup sementara. Layanan tersebut akan kembali beroperasi secara normal pada 25 Maret 2026.
Meski layanan langsung ditutup, masyarakat tetap dapat membayar pajak melalui layanan digital. Sistem seperti e-Signal dan e-Samsat tersedia selama 24 jam untuk memudahkan akses pembayaran.
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak usai libur, Bapenda Kalsel menyiapkan tambahan layanan, termasuk Samsat Keliling dan penambahan titik pelayanan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani denda selama periode libur panjang.
“Kami juga mengimbau untuk memanfaatkan layanan digital karena lebih praktis,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....