Satpol PP Balangan Tindak Warung Makan yang Langgar Aturan Ramadan
- 03 Mar 2026 12:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Balangan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melaksanakan Operasi Yustisi penertiban kegiatan usaha pada bulan Ramadan. Kegiatan berlangsung di kawasan belakang Gedung Juang S. Lewan pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu warung yang beroperasi dan melayani makan di tempat pada siang hari. Selain itu, warung tersebut juga menyediakan makanan siap saji sebelum waktu yang diperbolehkan sesuai Surat Edaran Bupati.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan surat teguran ke-2 dan surat pernyataan ke-2 sebagai bukti pelanggaran berulang. Pemilik warung juga diminta menutup sementara aktivitas usaha dan pelanggan diminta meninggalkan lokasi secara sopan.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi, menegaskan operasi ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan. Ia menyebut penertiban ini bukan hanya penindakan, namun juga bentuk pengawasan dan pembinaan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun pelaksanaan usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjaga toleransi dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan puasa.
“Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan persuasif dan humanis. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” ucapnya tegas.
Faisal juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran. Ia berharap melalui penertiban ini masyarakat dapat turut serta menjaga ketertiban dan situasi kondusif selama Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....