Komisi III DPRD Kalsel Monitor Reklamasi Tambang dan Limbah B3
- 16 Sep 2026 09:40 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring langsung terhadap pengelolaan reklamasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah perusahaan tambang, Jumat 11 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Monitoring dilakukan di PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG), Kabupaten Tanah Laut. Komisi III ingin memastikan kewajiban pascatambang tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan kedua perusahaan telah menjalankan proses reklamasi yang masih terus berlanjut. “Kita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, di antaranya PT Arutmin dan PT JBG, yang mana kedua tambang ini sudah melakukan proses reklamasi dan terus berlanjut,” katanya, yang akrab disapa Kimmi.
Kimmi menambahkan, sebagian lahan hasil reklamasi juga telah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan agar proses reklamasi berjalan sesuai kewajiban dan memberikan manfaat nyata setelah kegiatan pertambangan.
Sementara itu, KTT dan Direksi Site JBG Ahmad Gazali Rahman menjelaskan, dari total 4.370,21 hektare area reklamasi terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu, dengan 1.216,84 hektare di antaranya telah direklamasi atau sekitar 85 persen. Reklamasi dilakukan melalui tahapan penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan, sementara rehabilitasi DAS seluas 2.642,96 hektare telah mencapai 100 persen.

Gazali menyebut, pengelolaan limbah B3 sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton limbah B3 di JBG. Sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan di tempat khusus yang memenuhi persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem KLHK.
Sementara itu, External Affairs PT Arutmin Indonesia Site Asamasam, Firhansyah memaparkan pengelolaan lingkungan mencakup pemantauan kualitas udara dan air telah dilakukan oleh perusahaan. Begitu juga dengan pengelolaan air tambang yang melalui sistem SPARING/WETLAND.
Ia menambahkan, pengangkutan limbah B3 perusahaan didukung dengan dokumen manifest. Sedangkan reklamasi meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, penyerahan serta pengelolaan keanekaragaman hayati.
Selain memantau reklamasi dan limbah B3, Komisi III mendorong perusahaan tambang mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra dalam layanan pertambangan dan lingkungan. Termasuk Bank Kalsel sebagai BUMD serta UPTD Laboratorium ESDM untuk jaminan reklamasi dan pengujian laboratorium.
Komisi III juga menyoroti waktu rehabilitasi DAS dengan mempertimbangkan musim tanam agar kegiatan penanaman memiliki peluang tumbuh dan bertahan. Hal ini sekaligus membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan pertambangan berjalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat Kalsel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....