Pansus I DPRD Kalsel Finalisasi Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • 27 Agt 2026 10:39 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya merampungkan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu 26 Agustus 2026. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel setelah berlangsung intensif selama hampir lima bulan.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah. Menurutnya, setiap ketentuan dibahas secara cermat agar kebijakan pajak tidak hanya memperkuat pendapatan, tetapi juga tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam finalisasi adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam pembahasan tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen dengan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan insentif.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Pergub, masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen,” ujar Yani Helmi.

Ia menjelaskan, skema tersebut menjadi jalan tengah antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan demikian, tarif yang tercantum dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan masyarakat memperoleh pengurangan melalui insentif sehingga pembayaran efektif menjadi 0,9 persen.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengakui pembahasan mengenai PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot selama proses penyusunan perubahan Perda. Legislatif berupaya mencari formulasi yang dapat menjaga penerimaan daerah tanpa menimbulkan tambahan beban yang signifikan bagi masyarakat.

“Tarif 1,2 persen ini memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub,” kata Firman.

Selain PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menilai optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh hanya bergantung pada pajak dan retribusi. “Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah, begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Jahrian juga berharap kebijakan insentif PKB dapat diterapkan secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki kepastian dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah,” ucapnya.

Dengan rampungnya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan Perda. Perubahan Perda PDRD diharapkan dapat menjadi regulasi yang mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus menjaga kepentingan dan kemampuan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....