Komisi IV DPRD Kalsel, Soroti Kualitas Rehabilitasi RTLH Dinas Sosial

  • 28 Jul 2026 08:50 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan. Sorotan itu mencuat dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kalsel di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin 27 Juli 2026.

Hal itu menyusul hasil inspeksi mendadak yang menemukan kualitas rehabilitasi dinilai tidak sebanding dengan anggaran Rp25 juta per unit. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengingatkan agar persoalan tersebut segera dibenahi.

Ia menilai lemahnya kualitas pekerjaan berpotensi menjadi temuan apabila tidak mendapat perhatian serius. “Hasil sidak kami menunjukkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak mencerminkan anggaran Rp25 juta per unit, Ini bisa menjadi temuan, hati-hati,” kata Jihan.

Dalam kesempatan itu, Dinas Sosial Kalsel juga mengusulkan kenaikan nilai bantuan rehabilitasi RTLH menjadi Rp35 juta per unit pada Tahun Anggaran 2027. Tahun 2026, program tersebut memiliki pagu anggaran Rp4.926.250.000 dengan sasaran 175 unit rumah, sedangkan usulan 2027 sebesar Rp1.960.000.000 untuk 56 unit rumah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalsel, Muhammad Rahmadi Abas, menjelaskan usulan kenaikan dilakukan karena nilai bantuan Rp25 juta telah diberlakukan sejak 2020. Menurutnya, besaran tersebut sudah tidak mampu menutupi kebutuhan rehabilitasi rumah di lapangan.

“Setelah kami lihat di lapangan, angka Rp25 juta hanya mampu menyelesaikan rumah berukuran 4×6 meter, itu juga masih membereskan atap, lantai dan dinding,” ujar Rahmadi Abas. Ia menambahkan kenaikan harga material bangunan dan kondisi rumah yang beragam menjadi alasan perlunya penyesuaian bantuan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan Komisi IV DPRD Kalsel. Jihan menilai persoalan utama bukan hanya besaran anggaran, melainkan lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi yang sebagian besar dilakukan di tingkat kabupaten.

“Yang lebih penting, ketika anggarannya dinaikkan menjadi Rp35 juta, apakah perencanaan dan pengawasannya juga sudah disiapkan. Jangan hanya menganggarkan fisik tanpa pengawasan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....