Kalsel Berhasil Raih WTP Ke-13 Berturut Turut Dari BPK RI

  • 11 Jun 2026 17:10 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh Pemprov Kalsel.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo dan Desy Oktavia Sari, Kamis 11 Juni 2026. Rapat turut dihadiri Gubernur Kalsel Muhidin, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat pemerintah daerah.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, menjelaskan hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Slamet Kurniawan saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa opini tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemeriksaan yang telah dilakukan.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab di tengah berbagai tantangan fiskal. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Syukur Alhamdulillah, atas ikhtiar dan kerja keras kita bersama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025,” kata Muhidin. Ia menyebut temuan BPK tahun ini sebanyak 10 dengan 25 rekomendasi, angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dengan 45 rekomendasi.

Ketua Perwakilan BPK Kalimantan Selatan, Andriyanto, juga mengingatkan seluruh pejabat terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan Undang-Undang, pejabat wajib menjawab dan menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari kerja sejak LHP diserahkan, dan harapan kami tindak lanjut tersebut tidak hanya untuk LHP Tahun 2025, tetapi juga terhadap temuan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan tindak lanjut rekomendasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan. Dengan penyelesaian rekomendasi secara konsisten, kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sementara itu, sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengaku bangga atas capaian yang diraih Pemprov Kalsel. Ia menilai keberhasilan mempertahankan WTP ke-13 berturut-turut, disertai menurunnya jumlah temuan dan rekomendasi dibanding tahun sebelumnya, menjadi bukti semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulilah temuan-temuan itu menurun, ini menjadi kinerja terbaik atas kinerja gubernur dan SKPD terkait. Mudah-mudahan ini dapat terus ditingkatkan dan dilanjutkan kembali,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....