Komisi II Soroti Program Agen Tiket BUMD Kalsel, Perlu Dipertimbangkan Ulang
- 15 Apr 2026 08:32 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II menyoroti program agen tiket perjalanan yang dijalankan BUMD. Program tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia usaha.
Program yang dijalankan PT Bangun Banua (Perseroda) itu berperan sebagai agen penjualan tiket perjalanan dinas ASN dan anggota dewan. Kebijakan ini menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Selasa 14 April 2026.
Anggota Komisi II, Suripno Sumas, menilai program tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan usaha. Ia menyebut pelaku usaha perjalanan yang telah lama beroperasi bisa terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Selain memicu kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang,” ujarnya.
Menurutnya, skema pembayaran tiket perjalanan dinas yang tidak dilakukan secara tunai menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini mengharuskan pengelola menyediakan dana talangan dalam jumlah besar di awal.
Komisi II juga mengingatkan potensi munculnya kesan monopoli jika program tersebut tidak diatur dengan baik. Hal ini dinilai dapat berdampak pada iklim persaingan usaha yang sehat di daerah.
“Baru berjalan beberapa hari, tapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar program ini dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan lebih luas,” ujar Suripno.
Catatan tersebut akan dimasukkan sebagai rekomendasi dalam Pansus LKPJ Gubernur 2025. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....