Alpiya Rakhman Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
- 14 Apr 2026 11:47 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Tanah Bumbu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di di Kantor Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin 13 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Alpiya menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Menurutnya peraturan tersebut penting diketahui masyarakat untuk ikut serta melindungi anak di ruang digital.
Ia menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut mencakup pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, Facebook, hingga Roblox termasuk dalam pengawasan kebijakan tersebut.
Menurut Alpiya, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. “Pemberdayaan perempuan harus mencakup akses pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Dalam sesi dialog, salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait maraknya tempat hiburan malam ilegal di wilayah Simpang Empat. Menanggapi hal itu, Alpiya mengatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menertibkan permasalahan tersebut. Baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pembahasan di DPRD Kalsel. Selain itu, penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi pusat akan terus dilakukan, khususnya dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....