DPRD Kalsel Terus Matangkan Revisi Perda Air Tanah

  • 08 Apr 2026 08:29 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Hingga saat ini, progres pembahasan telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal yang dibahas.

Rapat pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I, Lantai 4 DPRD Kalsel Selasa 7 April 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fathaillah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah memasuki tahap pembahasan teknis. Ia menyebut proses tersebut dilakukan dengan menelaah pasal demi pasal secara rinci dan mendalam.

“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan dalam sejumlah poin penting, dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujarnya.

Husnul menegaskan revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola air tanah di Kalimantan Selatan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan pengelolaan yang berkelanjutan dan tertib.

Lebih lanjut, Husnul mengatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada 21 April 2026. Ia menargetkan tahapan tersebut menjadi proses finalisasi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Rapat lanjutan nanti diharapkan menjadi tahap akhir sebelum rancangan ini kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi. Revisi perda ini juga diharapkan segera rampung dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....