Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Revisi Perda Air Tanah
- 29 Mar 2026 19:29 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembahasan dilakukan melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, di ruang rapat Komisi I DPRD Kalsel, Rabu, 25 Maret 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh H. Husnul Fatahillah dan menjadi forum penting untuk menghimpun berbagai masukan. Tujuannya agar perubahan perda lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan aturan yang berlaku saat ini.
Dalam rapat itu, Pansus III aktif meminta saran dan pandangan dari instansi teknis serta pemangku kepentingan. Masukan yang dibahas meliputi penguatan regulasi, perizinan, pengawasan, hingga pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
Husnul Fatahillah menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan perubahan perda. “Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif, sehingga masukan dari pihak terkait sangat penting, terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah peserta rapat juga menyampaikan perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala dan penguatan sistem pengawasan. Selain itu, disoroti juga pentingnya penyesuaian tarif serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air tanah.
Pansus III berharap rancangan perubahan perda dapat menjadi aturan yang lengkap dan mudah diterapkan. Pembahasan akan terus dilanjutkan secara intensif agar menghasilkan regulasi berkualitas dan mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....