Pemerintah Dorong Platform Digital Punya Kantor Perwakilan

  • 19 Mei 2026 17:57 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah mulai mengkaji aturan baru agar platform digital global memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan berbagai ancaman berbahaya yang terus berkembang di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pengawasan platform digital selama ini masih jauh memadai. Banyak perusahaan teknologi dinilai belum transparan mengenai sistem moderasi serta sumber daya pengawasan konten di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Meutya, pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global. “Kita minta transparansi, termasuk jumlah moderator yang mereka siapkan untuk mengawasi ruang digital nasional,” ujarnya

Tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi pemerintah saat ini disebut baru berada sekitar dua puluh persen. Akibatnya, banyak konten berbahaya seperti judi daring dan hoaks kesehatan terlambat ditangani secara efektif.

Pemerintah menilai Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar besar tanpa perlindungan digital yang memadai. “Sedang kita pertimbangkan agar platform memiliki kantor perwakilan untuk mempercepat komunikasi dengan pemerintah,” katanya.

Keberadaan kantor perwakilan dinilai penting agar respons terhadap ancaman seperti pornografi dan penipuan digital. Dengan komunikasi langsung, penanganan masalah dapat dilakukan tanpa harus bergantung pada kantor pusat luar negeri.

Selain menyiapkan aturan baru, Kemkomdigi juga terus memperkuat patroli siber bersama berbagai kementerian terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya digital yang semakin kompleks.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....