Registrasi Biometrik Nomor Seluler Cegah Penipuan Online
- 28 Jan 2026 08:35 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah mulai memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Mengutip laman komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mendorong pemerintah menghadirkan sistem registrasi yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terhubung ke NIK. Langkah ini menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan digital. Warga diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.
Pemerintah membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki satu identitas dan mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini juga melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014, namun pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas lebih kuat.
Dengan registrasi berbasis biometrik, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat mendapat perlindungan lebih optimal dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.