Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

  • 18 Des 2025 19:17 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Kebijakan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Nasional/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini juga sejalan dengan surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalimantan Selatan.

Melalui edaran ini, seluruh ayah atau wali murid yang memiliki anak pada jenjang SMA, SMK, dan SLB diimbau hadir langsung ke sekolah untuk mengambil rapor anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat penerimaan rapor akhir semester.

Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada Desember 2025. Waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal pengambilan rapor yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dalam rangka mendukung partisipasi ayah, instansi atau tempat kerja diimbau memberikan dispensasi keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan anak.

Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memberikan penghargaan kepada sepuluh ayah terpilih. Penghargaan tersebut diberikan melalui unggahan foto atau video di Instagram dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah serta menandai akun resmi BKKBN terkait.

Kepala sekolah diminta menyosialisasikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah kepada seluruh orang tua siswa. Selain itu, para ayah atau wali murid diimbau berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan gerakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....